Tangerang, Aktual.com – Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru, untuk mempermudah izin tinggal warga negara asing (WNA) agar memulihkan iklim investasi nasional.
“Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja mengeluarkan SE terbaru dengan No. IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022. SE ini untuk menyederhanakan birokrasi serta mempermudah izin tinggal WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, ditulis Kamis (22/9).
Melalui SE ini, lanjut Tito, Imigrasi memberi solusi untuk mempermudah proses birokrasi dalam hal pemberian izin tinggal bagi WNA. “SE ini juga merupakan respon cepat dari Imigrasi terhadap intruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan sejak SE tersebut diterbitkan. Karena menjadi wujud komitmen insan Imigrasi untuk terus melakukan reformasi layanannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar Menkumham Yasonna Laoly mengganti pejabat Ditjen Imigrasi apabila tidak mampu memperbaiki layanan keimigrasian. Presiden menekankan, apabila tidak dilakukan penggantian, maka besar kemungkinan layanan imigrasi tidak akan berubah lebih baik
Pernyataan tersebut dilayangkan Presiden saat memimpin rapat pembahasan visa on arrival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka pada Jumat, 9 September lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid