Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe Senin pekan depan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri, Kamis (22/9).
Ali berharap Lukas Enembe dan pengacaranya Aloysius Renwarin kooperatif hadir, “Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK”.
Fikri memastikan KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah