Kediri, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan sebanyak 57 desa di kabupaten ini akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 7 Desember 2022.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengemukakan pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak itu sengaja dilakukan. Diharapkan setiap calon kepala desa yang hendak maju tetap menjaga dan menyuarakan semangat persatuan.

“Momen pemilihan kepala desa ini kami harapkan setiap bakal calon wajib untuk menjaga semangat persatuan. Jangan sampai dalam pesta demokrasi ini justru persatuan warga terpecah belah,” kata Bupati di Kediri, Jumat (23/9).

Pendewasaan dalam berpolitik, lanjut Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri harus terus dipupuk. Peran bakal calon yang akan maju dalam pemilihan kepala desa ini diharapkan dapat mengajak pendukungnya untuk saling menghormati hak dan pilihan orang lain.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kediri ini, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan izin cuti yang ditujukan kepada Bupati.

“Izin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih,” kata dia.

Ia menambahkan, bagi setiap bakal calon yang akan maju dalam pemilihan kepala desa ini harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan.

Berdasarkan laporan yang masuk, sampai dengan Jumat (23/9) terdapat 85 calon yang meminta surat keterangan tersebut.

Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kediri itu akan digelar pada 7 Desember 2022 di 13 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri, dengan jumlah 57 desa.

Dari 13 kecamatan itu, antara lain Kecamatan Wates sebanyak 13 desa, Kecamatan Ngancar sebanyak delapan desa, Kecamatan Puncu sebanyak lima desa.

Kecamatan Kepung sebanyak enam desa, Plosoklaten sebanyak 11 desa, Kecamatan Pagu, Papar, Kayen Kidul, Ngasem, Purwoasri, dan Mojo masing-masing dua desa. Sedangkan, Kecamatan Ngadiluwih dan Gampengrejo masing-masing satu desa.

Sementara itu, dari 57 desa yang mengadakan pemilihan kepala desa serentak itu, jumlah tempat pemungutan suara kurang lebih terdapat 530 titik.

Saat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kediri ini, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih. Pelaksanaan pemberian hak suara mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan wajib menjalankan protokol kesehatan.

Agus menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengamanan saat pelaksanaan pemilihan kepala desa. Unsur pengamanan berasal dari kepolisian, TNI dan juga bagian Linmas Kabupaten Kediri.

“Pengamanan dimulai sebelum pencoblosan, saat pencoblosan sampai pascapencoblosan,” kata Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin