Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham mengemukakan pentingnya sertifikasi halal bagi peningkatan daya saing produk usaha mikro dan kecil.
“Sertifikat halal ini penting untuk menaikkan kelas produk UMK (usaha mikro dan kecil) kita. Sebab halal bukan lagi soal agama semata, tapi juga soal market (pasar), soal industri, soal ekonomi,” katanya di Jakarta, Senin (3/10).
Aqil menyampaikan bahwa Indonesia harus memiliki ekosistem produk halal yang kuat karena saat ini kebutuhan produk halal sudah menjadi tren global.
Menurut dia, industri produk halal sudah berkembang dan meluas. Sekarang industri produk halal tidak hanya berkembang di negara-negara berpenduduk Muslim, tetapi juga di negara-negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Aqil mengatakan bahwa tren perkembangan industri produk halal antara lain terlihat dari banyaknya permintaan kerja sama pengakuan sertifikat halal oleh lembaga sertifikasi halal dari luar negeri.
BPJPH telah menerima sedikitnya 97 permintaan kerja sama dari lembaga sertifikasi halal di 40 negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
“Mereka ingin MoU dengan kita agar sertifikat halal yang mereka keluarkan di luar negeri itu bisa kita terima di Indonesia. Kepentingan mereka, agar produk halalnya bisa diterima di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya Muslim,” ucap Aqil.
Oleh karena itu, Aqil mengatakan, pemerintah Indonesia mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka agar tidak kalah bersaing.
BPJPH Kementerian Agama telah memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mengurus sertifikasi halal.
“BPJPH juga telah menurunkan tarif sertifikasi halal reguler dari sebelumnya Rp3 juta-an menjadi Rp650 ribu saja. Sedangkan untuk sertifikasi halal self declare juga diturunkan menjadi Rp230 ribu saja,” tandas Aqil.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i