Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan.

“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala situasi dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/10).

Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.

Ridwan mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.

Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.

Ridwan mengatakan hasil riset laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.

“Hal ini terlihat dari semakin sedikit jumlah sidat yang tertangkap oleh nelayan, ditambah ukuran sidat yang tertangkap juga semakin mengecil,” katanya.

Di Indonesia, sidat merupakan salah satu jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki nilai histori yang cukup penting. Keberadaan Sidat Borneo (Anguilla Borneensis) merupakan nenek moyang sidat di dunia dan Sidat celebes (Anguilla Celebesensis) merupakan jenis asli/endemik Indonesia.

“Tingginya permintaan produk perikanan sidat di pasar domestik dan pasar luar negeri, menjadikan kita semakin terpacu untuk mengelola sumber daya ikan sidat secara bijaksana guna menjamin kelestariannya,” katanya.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Haryono mengatakan siklus hidup ikan sidat diperkirakan dapat mencapai 30 tahun dan berenang hingga ribuan kilometer untuk memijah di laut dalam. Dengan siklus biologi yang demikian unik, daerah larangan penangkapan ikan sidat menjadi sangat mendesak untuk segera ditetapkan guna menambah upaya perlindungan bagi kelangsungan hidup ikan sidat.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan menjaga kelestarian sumber daya ikan menjadi prioritasnya untuk mewujudkan ekonomi biru.

Menurut dia, ekologi adalah panglima pembangunan sektor kelautan dan perikanan karena kesehatan ekosistem laut akan menghasilkan ekonomi yang berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i