Beranda Nasional Hukum Menggugat RUU PPSK yang Mengkooptasi Prinsip Demokrasi di Koperasi

Menggugat RUU PPSK yang Mengkooptasi Prinsip Demokrasi di Koperasi

Poster Kampanye Koperasi (Open Source/ Kosakti)

Suroto | Ketua AKSES-Indonesia

Parlemen dan Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang di dalamnya juga membahas soal Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Masalahnya, hak konstitusionalnya koperasi justru didiskriminasi dan dirusak prinsip-prinsip utamanya.

Pada RUU yang bertujuan memitigasi resiko dan memperkuat sektor keuangan tersebut, justru memberikan insentif lebih banyak untuk korporasi perbankan dan asuransi komersial, tetapi tidak untuk koperasi. Sebaliknya, prinsip utama koperasi seperti otonomi dan demokrasi yang terbukti jadi kekuatan dan daya tahan lembaga keuangan koperasi di seluruh dunia, justru dikooptasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diperluas fungsinya untuk menjamin tak hanya nasabah korporasi bank komersial namun juga asuransi komersial. Koperasi bahkan tidak direkognisi (Bagian Ketiga, pasal 3A dan Pasal 4). LPS yang bagi Koperasi keberadaanya sangat penting untuk memperkuat kelembagaan KSP dan berfungsi untuk memitigasi  KSP gagal bayar yang sedang marak, justru tidak pernah ada.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan melebihi putusan rapat anggota koperasi yang merupakan forum demokrasi tertinggi di koperasi dan bahkan masuk turut menentukan mekanisme tata kelola koperasi lebih dalam lagi (Pasal 191, 298-305).

Daya Tahan Koperasi

Tahun 2020, International Cooperative Bank Association (ICBA) -sebuah komite di bawah gerakan koperasi dunia International Cooperative Alliance (ICA)- melaporkan ada 18.500 koperasi di sektor keuangan, dengan anggota sebagai pemiliknya sebanyak 272 juta orang di lebih dari 100 negara.

Sebut saja misalnya koperasi Desjardins Group di Canada, Groupe Credit Agricole di Perancis, Rabbobank di Belanda, Raiffisien bank Internasional (RBI) di Austria untuk sektor perbankan. Juga koperasi asuransi seperti State Farm di Amerika Serikat, Zenkroyen di Jepang, AP Pension di Denmark, NTUC Income di Singapura.

Mereka telah menjadi bagian dari 300 koperasi besar dunia menurut laporan lembaga riset Euricse tahun 2021. Bahkan mereka telah berkembang menjadi bank dan asuransi terbaik di negaranya dan sebagian ekspansi ke negara lain. Dimana tak satupun koperasi kita masuk di dalamnya, termasuk di sektor lainnya.

Di sektor keuangan, koperasi di banyak negara berkontribusi cukup signifikan. Di Polandia, koperasi sektor keuangan memiliki 10 persen total deposit di industri keuangan, 33 persen di Belanda, 40 persen di Perancis. Di Kanada, negara kampiun koperasi sektor keuangan ini memiliki tingkat penetrasi pangsa pasar tertinggi hingga 10 juta anggota dengan aset Rp 4.800 trilyun dan pekerja hingga 60.000 orang.  Pun di Amerika Serikat dengan anggota 112 juta orang, aset mencapai Rp 10.500 triliun

Menurut International Labour Organization (ILO), dari hasil risetnya tahun 2018, koperasi ketika hadapi krisis keuangan pada tahun 2008 terbukti memiliki resiliensi atau daya tahan yang lebih kuat dibandingkan dengan bank. Koperasi juga mampu memiliki rating gagal bayar lebih rendah 5 kali lipat dibandingkan dengan bank komersial di Eropa.

Di Amerika Serikat, bahkan saat krisis terjadi, koperasi justru menjadi penyelamat usaha kecil dan menengah karena justru menunjukkan peningkatan pinjaman secara ganda (double lending) dari 30 persen jadi 60 persen. Mereka juga memiliki tingkat kepercayaan hingga 60 persen ketimbang bank konvensional yang hanya 30 persen.

Di Jerman, koperasi secara pangsa pasar kuasai 40 persen sektor keuangan. Mereka sebagai pembayar pajak selama 90 tahun terbukti tidak pernah menerima dana talangan dari negara (bailout) sebagaimana didapatkan oleh bank komersial.

Kunci keberhasilan koperasi simpan pinjam atau bank koeprasi di seluruh dunia adalah karena kepemilikannya oleh nasabahnya, demokrasi satu orang satu suara, otonomi dalam tata kelola, pengembalian keuntungan kepada anggotanya (patronade refund) dan lain sebagainya. Selain keunggulan penting lainnya yang turut melibatkan anggota dalam pengawasan dan juga pengambilan keputusan strategis koperasi. juga karena kesempatan bagi setiap anggotanya untuk memiliki peluang yang setara untuk diangkat sebagai pengurus ataupun di manajemen sesuai dengan kompetensinya.

KSP pertama yang dikembangkan oleh Frederick Welheim Raiffisien, walikota Flammesfeild, di Jerman pada tahun 1848 silam itu tetap dapat bertahan  hingga saat ini karena perbedaan nyata tersebut. KSP itu bukan hanya semata lembaga keuangan, tapi menjadikan posisi orang sebagai yang utama atau supreme di atas kepentingan modal material. Uang atau modal material penting, tapi hanya diletakkan sebagai alat bantu bukan sebagai penentu keputusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson