Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Sugiono berharap dengan pengesahan RUU tersebut menjadi UU maka dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia-Singapura yang didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan maupun integritas wilayah kedua negara.

Selain meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara, kata Sugiono, RUU tersebut memiliki nilai strategis untuk penguatan kerja sama di bidang lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara.

“Di samping itu, kami mengharapkan kerja sama di bidang pertahanan ini terjadi hubungan baik antara Indonesia-Singapura dan meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden mengatakan dengan pengesahan RUU kerja sama pertahanan dengan Singapura menjadi UU, maka dapat meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

Di samping, kata Prabowo, menjadi payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura.

Hal tersebut, ujarnya, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Indonesia-Singapore Leaders Retreat di Kabupaten Bintan, Kepualauan Riau, pada 25 Januari 2022.

“Menyambut baik kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan dengan tercapainya kesepakatan antara lain perjanjian ekstradisi; persetujuan “Flight Information Region”, dan perjanjian kerja sama pertahanan,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Senin (28/12), Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mewakili pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

Seluruh fraksi dalam raker yang dilangsungkan secara tertutup itu menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selain Kementerian Pertahanan RI, raker Komisi I tersebut juga diselenggarakan bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i