Jakarta, Aktual.com – Narasi perintah jabatan menjadi senjata tim pengacara Bharada E untuk dapat bebas dari sanksi pidana. Hal ini terus-menerus di suarakan dalam pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum bharada E.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada M. Fatahillah Akbar (@mfatahilahakbar), melalui cuitannya di linimasa twitter menjelaskan bahwa Bharada E masih bisa menolak perintah, dan terbukti Ricky Rizal berhasil menolak dan aman saja tanpa mengalalami ancaman.
“Jadi yang diperintah tidak sekedar hanya menjadi ‘Yes Man’ ketika menerima perintah ketika jelas-jelas perintahnya melawan hukum”, jelas Akbar di akun twitternya, dikutip, Rabu (28/12).
Maka, Akbar juga mengatakan bahwa jika perintah jabatan itu menjadi acuan, maka lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.
“Karna betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasuk Obstruction of Justice”, tambah akbar
Lalu, ada juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 tahun 2022 dimana ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.
“Memang saya merujuk pada Disiplin Bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar”, tutup Akbar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu