parpol peserta Pemilu serentak 2024

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Ahmad Hidayah mengatakan partai politik (parpol) perlu bekerja masif pada tahun ini untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg) karena sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

Selain karena model sistem proporsional terbuka yang mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya, kata Ahmad, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu.

“Bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/1).

Dampak dari sistem proporsional terbuka, ujarnya lagi, membuat partai politik kerap kali memasukkan kandidat secara ‘asal’ dengan tujuan agar daftar kandidat di setiap daerah pemilihan (dapil) terpenuhi.

“Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya pula.

Untuk itu, ia menyebut parpol mengemban tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal calegnya. Terlebih, lanjut dia, terdapat kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.

Ahmad menyebut parpol peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi secara masif pula ke daerah-daerah di tahun ini, baik secara tatap muka ataupun memanfaatkan media sosial dan teknologi.

“Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” katanya pula.

Ia menekankan bahwa sosialisasi bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut, melainkan untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik.

“Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif,” ujarnya lagi.

Pada tahun ini, kata Ahmad, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

“Membuat partai politik menjadi gatekeeper dalam pencalonan presiden, sehingga dapat dikatakan sebagai pihak yang paling berperan,” katanya pula.

Ia pun mengingatkan agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.

Pasalnya, ujarnya lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.

“Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut,” kata Ahmad pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra