Jakarta, Aktual.com Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia MY pada Rabu (1/3) kemarin telah diperiksa Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kabarnya, Kejaksaan Agung Senin (13/3) akan menentukan status petinggi KADIN itu dalam pusaran kasus BTS Kominfo.

“Sebenarnya dari pemanggilan (Petinggi KADIN) sudah bisa ditebak. Cuma kita belum pernah memberikan keterangan, karena media banyak yang menanyakan (Kasus BTS Kominfo),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/3).

Ketika disinggung sejauh mana keterlibatan MY dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Ketut menyarankan hal tersebut ditanyakan nanti ke Dirdik yang juga bakal mengumumkan kasus baru dan perkembangan kasus BTS Kominfo.

“Senin sekalian ada konferensi pers terkait kasus baru dan perkembangan kasus BTS Kominfo,” kata dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu