Jakarta, aktual.com – Firma hukum LQ Indonesia, memberikan tanggapan terkait dugaan dan penipuan yang melibatkan Natalia Rusli (NR) sebagai pengacara yang dilaporkan Verawati.
Kepala Humas Firma Hukum LQ Indonesia Bambang Hartono, menjelaskan NR sebelumnya mengaku sebagai advokat dan diberikan sejumlah uang sebagai lawyer fee oleh Verawati untuk mengurus kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Namun, setelah diberikan sejumlah uang, NR tidak menjalankan kewajibannya sebagai kuasa hukum.
“Dengan teganya NR menipu Verawati dan kabur setelah uang diterima. Merasa dua kali tertipu, Ibu Vera melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya, dan oleh kepolisian NR dijadikan tersangka dan buron sejak Desember 2022,” ujar Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Oleh sebab itu, LQ Indonesia mempertanyakan kerja Polri karena tak kunjung menangkap seorang DPO yang ada di dalam negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin