Jakarta, aktual.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Peraturan Tata Cara Penerbitan Elektronik Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) di Jakarta, Kamis (16/3) kemarin. Menurut BP2MI, peraturan terkait dianggap tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan digital yang semakin berkembang.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol. Achmad Kartiko menjelaskan tentang definisi E-PMI, dan pentingnya E-KTKLN atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik berubah menjadi E-PMI.
“Identitas diri dalam negeri adalah KTP dan turunannya, sedangkan identitas luar negeri adalah Paspor. Namun, sebagian besar PMI tidak mungkin membawa paspor fisik kemanapun mereka pergi. Terkadang paspor mereka dipegang agency maupun pemberi kerja, dengan berbagai macam alasan. Akibatnya mereka rentan tersandung masalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kartiko pun berharap E-PMI dapat mengakomodasi identitas digital PMI di manapun mereka berada. Pasalnya, menurut dia, modernisasi digital identitas masyarakat termasuk dalam sistem Big Data.
“Contoh, kita dapat memesan makanan melalui aplikasi smartphone. Makanan yang kita inginkan terdaftar di aplikasi tersebut, disertai dengan harga, lokasi alamat, jarak antar, varian rasa, tujuan pengantaran dan sebagainya. Itu adalah contoh digitalisasi Big Data,” jelasnya.
Kartiko menegaskan integrasi seperti itu yang diinginkan BP2MI. Melalui sinkronisasi Kemenlu, Kemendagri, Dukcapil, Imigrasi, dan sebagainya, lanjut Kartiko, ia berharap satu identitas E-PMI dapat memuat biodata, nama lengkap, tempat tanggal lahir, daerah asal PMI, tujuan bekerja, asuransi, status BPJS, dan sebagainya.
“Saya berharap lahirnya Peraturan yang mengatur pembentukan E-PMI ini, dapat mengakomodasi perkembangan digital yang semakin maju. Terlebih selain Big Data, kita sedang di masa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (A.I.), tentu kita punya kewajiban mengakomodasi identitas terpadu para PMI,” tutur dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson