Beranda Nasional Hukum Amnesty International Nilai Penangkapan Budi Pego Cederai Wajah Penegak Hukum

Amnesty International Nilai Penangkapan Budi Pego Cederai Wajah Penegak Hukum

Poster Dukungan Pembebasan Budi Pego (Walhi Jatim)

Jakarta, aktual.com – Amnesty International Indonesia menanggapi penangkapan aktivis pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan penangkapan tersebut mencederai wajah penegak hukum karena membungkam hak berpendapat dan berekspresi warga negara bernama Budi Pego.

“Penangkapan Budi Pego menunjukkan kian sempitnya ruang kebebasan bagi warga yang berusaha melindungi lingkungan. Alih-alih menjamin partisipasi publik, yaitu melindungi hak Budi berpendapat dan berekspresi damai, negara justru membungkamnya. Ini menciderai wajah penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada aktual.com, Senin (27/3) pagi.

Menurut Usman, peradilan tampak menutup mata lantaran jelas sekali mengetahui Budi ditangkap karena sikap kritisnya atas proyek tambang emas di lingkungannya. Tak ayal, penangkapan ini akan membuat banyak pihak khawatir dalam mengekspresikan pendapat untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungannya

“Penangkapan ini bisa memunculkan efek gentar bagi siapa saja yang memiliki pendapat berbeda dari kebijakan negara, terutama warga dan masyarakat yang berjuang menyelamatkan dan melindungi lingkungan dari kerusakan,” jelasnya.

Usman pun mempertanyakan konsistensi negara dalam mengatasi ancaman perubahan iklim dan upaya perlindungan lingkungan. Pasalnya, dalam kasus Budi Pego, negara dan pemerintah justru tampak tidak mendukung upaya warga untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungannya.

“Sudah banyak pejabat, termasuk Presiden yang berkali-kali menyerukan agar setiap orang ambil bagian dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.  Apa yang menimpa Budi Pego menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah khususnya aparat kepolisian dan kejaksaan terlihat inkonsisten dengan komitmen mengatasi perubahan iklim dan melindungi sumber daya alam. Seperti yang selalu disuarakan di forum-forum nasional dan internasional,” tegas dia.

Karena itu, bagi Usman, Amnesty Internasional pun mendesak Budi Pego dapat segera dibebaskan tanpa syarat. Amnesty International kembali menegaskan pendapat merupakan hak azasi manusia dan tidak boleh dikriminalisasikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson