Jakarta, Aktual.co — Sudah lima jam lebih berlalu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Namun, hingga kini salah satu pimpinan KPK tersebut belum juga keluar dari Gedung Bareskrim.
Dikatakan, kuasa Hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, kliennya saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dirinya mengatakan bahwa kliennya lebih banyak tidak menjawab pertanyaan penyidik.
“Pengalaman saya, kalau klien saya menjawab tidak tahu, itu sama saja mempersulit pemeriksaan. Mungkin itu bisa saja jadi alasan polisi untuk menahan,” kata Nursyahbani saat keluar dari Bareskrim, Jakarta Selatan, Polri, Selasa (3/2).
Nursyahbani mengakui, BW sempat beberapa kali tidak menjawab pertanyaan penyidik. Bahkan saat pertama kali penyidik menanyakan apakah bersedia diperiksa, pria yang akrab disapa BW ini lebih memilih bungkam.
Menurutnya, BW sengaja tidak menjawab sejumlah pertanyaan, karena dalam surat pemberitahuan penangkapan dan pemanggilan yang ditujukan dianggap bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap).
Dijelaskan Nursyahbani, dalam Perkap itu menyebutkan surat pemberitahuan pemanggilan harus menyebutkan laporan polisi, penyelidikan dan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Itu tidak disebutkan, makanya (Bambang Widjojanto_red)) tidak bersedia memberikan jawaban. Pak Bambang keberatan (menjawab),” terangnya.
Dalam UU Advokat, Nursyahbani menyebutkan, bahwa setiap advokat yang melakukan pembelaan itu tidak dapat tuntut. Meski begitu, dirinya berharap agar kliennya tidak ditahan. Karena ia menegaskan tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan BW. 
“Saya anggap tidak ada alasan polisi menahan. (Jika ditahan) Yang jelas itu kriminalisasi terbukti karena melumpuhkan KPK,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby