Beranda Regional Jawa Tengah Anggota Komisi IX Pastikan Pemberian THR Pekerja di Brebes

Anggota Komisi IX Pastikan Pemberian THR Pekerja di Brebes

Tangkapan Layar Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah Saat Memberikan Keterangan (Youtube TV Parlemen)

Brebes, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik yang ada di Kabupaten Brebes, Jumat (14/4) kemarin. Nadlifah ingin memastikan perusahaan di Brebes memenuhi kewajibannya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Dalam sidaknya, anggota Fraksi PKB DPR-RI ini didampingi anggota Komisi IV DPRD Brebes Musyafa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Brebes, Warsito Eko. Rombongan pada kesempatan tersebut menyambangi pabrik sepatu milik PT Osaga Mas Utama Brebes.

“Kami datang ke pabrik-pabrik di Brebes ini, untuk memastikan penyaluran THR yang diterima para pekerja. Apakah penyaluran THR ini sudah baik dan benar? Baik itu, tepat waktunya dan benar berarti sesuai dengan ketentuan,” kata Nadlifah.

Di pabrik itu, Nur Nadlifah juga sempat berdialog langsung dengan para buruh terkait THR yang menjadi haknya. Selanjutnya, sidak pun dilanjutkan ke beberapa pabrik lainnya. Menurut Nadlifah, sesuai ketentuan, THR itu sudah menjadi hak para pekerja setiap menjelang Lebaran. Besarannya sebanyak satu kali gaji pokok.

“Tadi dari hasil ngobrol dengan para pekerja, mereka bekerja sudah satu tahun dan telah menerima THR. Ada juga, karena memang waktu kerjanya kurang dari satu tahun tetapi tetap menerima THR,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada aktual.com.

Selain mengecek pembayaran THR, lanjut dia, pihaknya juga bermaksud untuk memastikan kondisi lingkungan kerja di perusahaan tersebut berstatus baik. Artinya, fasilitas bagi pekerja perusahaan itu juga tersedia dengan baik. Apalagi, kata dia, para pekerja tersebut mayoritas perempuan. Ketika lingkungan bekerjanya baik, maka karyawan akan nyaman, dan kinerjanya pun menjadi baik.

“Di perusahaan ini, mayoritas pekerjanya perempuan. Untuk itu, saya juga ingin memastikan fasilitas laktasinya ada, tempat ibadahnya ada, dan tempat istirahatnya ada. Saya harapkan perusahaan juga terus meningkatkan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, untuk bersama meningkatkan kualitas pekerja,” sambung Nadlifah.

Sementara itu, Perwakilan PT Osaga Mas Utama Brebes, Eri Iwang Wahyudi, mengatakan pemerintah menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. Ia menjelaskan lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, dan otomatis THR sudah harus cair di tanggal 15 April. Di PT Osaga Mas Utama, THR bagi seluruh karyawan sudah dicairkan sejak Kamis (13/4) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson