Kairo, Aktual.co — Pengadilan Mesir mengukuhkan hukuman mati terhadap 183 pendukung Ikhwanul Muslimin atas serangan pada tahun 2013 di sebuah kantor polisi di dekat Kairo. Mereka dihukum atas kematian sedikitnya 11 petugas keamanan di Kerdasa. Serangan itu terjadi setelah pasukan militer Mesir menindak pendukung mantan presiden Mohamed Morsi pada Juli tahun tersebut.
Ratusan pendukung Morsi telah dijatuhi hukuman mati, tapi belum ada yang dieksekusi. Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan hukuman mati merupakan terusan dari proses pengadilan yang sangat tidak adil dan menyoroti bagaimana Mesir mengabaikan hukum nasional dan internasional.

















