Jakarta, aktual.com – Ada 17 organisasi kesehatan yang mendeklarasikan dukungannya terhadap RUU Kesehatan, terdiri dari Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, Forum Dokter Susah Praktek, Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia, Farmasis Indonesia Bersatu, Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Indonesia, Siti Fadilah Foundation, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, hingga Masyarakat Farmasi Indonesia.
Mereka menganggap perlu adanya reformasi pelayanan kesehatan, serta kemudahan mendapatkan izin praktik tenaga kesehatan tanpa ada keharusan mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal ini menurut mereka bisa diakomodir dalam RUU Kesehatan.
Koordinator Koalisi Organisasi Tenaga Kesehatan, Judilherry Justam menyampaikan, RUU Kesehatan sangat penting antara lain untuk mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran 2004 yang mengurangi peran pemerintah dan negara dalam sektor kesehatan.
“Dalam UU tersebut, Dinas Kesehatan, bahkan Menteri Kesehatan sekalipun tidak dapat mengeluarkan izin praktik tanpa adanya rekomendasi izin praktek dari IDI Cabang,” kata Judilherry Justam dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang, Jakarta, Minggu (7/5).
Judilherry juga memberi contoh, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam AD/ART-nya menyebutkan bahwa IAI adalah satu-satunya organisasi profesi untuk apoteker. Namun, tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyebutkan IAI sebagai organisasi tunggal untuk apoteker. Hal tersebut akhirnya menyulitkan para apoteker untuk melakukan praktik, karena selama ini urusan izin praktik terlalu memberikan kewenangan yang besar kepada organisasi profesi terutama IDI.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain