Jakarta,Aktual.com- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) berkaitan dengan Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin Covid-19.
Putusan PTUN Jakarta atas perkara nomor 28/G/2023/PTUN.JKT itu dibacakan secara elektronik yang amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan keseluruhan eksepsi tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 384.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
Kuasa hukum YKMI, Irawan Santoso menyambut gembira putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Ini hadiah besar umat Islam di hari Arafah, PTUN Jakarta konsisten untuk menegakkan Putusan MA terkait vaksin halal,” tegasnya di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
“Kemenkes harusnya tidak perlu berdalih lagi dengan adanya Putusan PTUN Jakarta ini dan wajib patuh,”sambung pengacara asal Medan itu.
Dampak dari adanya putusan PTUN tersebut, sambungnya, maka Kemenkes tidak diperkenankan mempergunakan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal dalam vaksinasi Covid-19.
“Harus gunakan jenis vaksin yang bersertifikat halal, tanpa kecuali, karena itu adalah perintah Pengadilan. Putusan Pengadilan harus dipatuhi,”tegas Irawan.
Dalam SK Kemenkes nomor Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022, yang wajib dicabut, itu, masih tercantum jenis vaksin yang belum bersertifikat halal seperti Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan lainnya. Ini yang oleh YKMI ditentang karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.
Irawan menyebut putusan MA tegas bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia.
“Itu adalah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, jangan dikangkangi lagi,” Tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra