Solo, aktual.com – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, digunakan untuk kegiatan kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024.

“Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan tempat olahraga,” katanya di Solo, Selasa (27/6).

Meski melarang Stadion Manahan digunakan untuk kampanye, kata dia, ruang publik tersebut masih bisa digunakan untuk pergelaran konser.

“Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres,” katanya.

Terkait hal itu, ujar dia, pihaknya sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain