Dari kiri ke kanan, Penulis Buku Wijaya Akbar, Dosen FH Unas Sulistyowati, Penulis Buku Anas Tofik Pram , Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menjadi narasumber dalam Dikusi Bedah Buku "Halaman Pertama Anas Urbaningrum" di Jakarta, Senin (26/6). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas murni pada Juli mendatang. Meski telah keluar dari lapas Sukamiskin, namun Anas masih harus menjalani wajib lapor. Usai bebas dari lembaga pemasyarakatan, Anas belum pernah berbicara politik termasuk membicarakan partai yang pernah ia pimpin, Partai Demokrat. Bebas dari tahanan, publik kembali menagih pernyataan "kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas." Hal itu disampaikan Anas pada Jumat 9 Maret 2012. Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel. Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif, dalam bedah buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum karya Tofik Pram dengan topik utama diskusi "Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas," AKTUAL/HO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano