Dari sebelah kanan, Peneliti Ekonomi Indef Nailul Huda, Pendiri Lokataru, Hariz Azhar dan Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad pada diskusi publik tentang Satgas BLBI, di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

 pJakarta, Aktual.com Indonesian Journalist of Law (IJL) mendorong Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) agar lebih masih dalam menagih utang obligor yang belum membayar kewajibannya kepada negara. Pasalnya, kinerja Satgas BLBI dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan sekitar Rp 110 triliun hingga akhir tahun ini.

Berdasarkan fakta itu, pendiri IJL Edward Panggabean mengatakan, langkah Satgas BLBI harus lebih tegas kepada obligor yang diduga sengaja tidak mau membayar kewajibannya kepada negara. Karena bagaimanapun persoalan BLBI harus dituntaskan agar tidak lagi membebani generasi penerus di masa mendatang.

“Seperti yang menjadi bahan diskusi hari ini, kita mempertanyakan mengapa Satgas BLBI tidak mengambil tindakan tegas kepada pemilik Bank Tamara (Tamara Center) Lidia Muchtar dan Atang Latief. Padahal Satgas BLBI sudah memanggil kedua orang ini pada 30 Maret lalu,” tutur Edward di Jakarta, Sabtu (1/7).

Dalam diskusi yang sama, peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda menambahkan, berdasarkan hitungannya, ada sekitar Rp 81,6 triliun yang belum tertagih. Dan, ini berdampak kepada ekonomi (PDB) yang hilang sekitar Rp 125 triliun.

Masih merujuk catatan Huda, pendapatan masyarakat juga hilang sekitar Rp 124 triliun dan penerimaan pajak tidak langsung hilang sekitar Rp 340 miliar serta tenaga kerja tidak terserap 1,37 juta jiwa.

“Sementara dari tunggakan Bank Tamara yang belum disetorkan, dampak ekonominya (PDB) hilang sebesar Rp 594,9 miliar, pendapatan masyarakat Rp 531 miliar, penerimaan pajak tidak langsung Rp 1,4 miliar dan tenaga kerja tidak terserap sekitar 5.820 jiwa,” kata Huda.

Di waktu yang sama, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad yang menilai Satgas BLBI bertindak standar ganda dalam menangani obligor nakal. Politikus Partai Gerindra ini, misalnya, menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief yang penerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu. Namun, hingga kini kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” tutur Kamrussamad.

Di samping itu, kata politikus Partai Gerindra tersebut, kinerja Satgas BLBI selama masa kerjanya tidak efektif. Buktinya, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp 30,65 triliun hingga akhir Mei lalu. Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75% dari target Rp 110,45 triliun.

Karena itu, Kamrussamad mendorong Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya untuk segera bergerak cepat melakukan tindakan tegas di antaranya menyita aset-aset para obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara. Tindakan tegas lainnya, menurut Kamrussamad, kepada para obligor nakal itu dengan menghentikan pelayanan negara kepada 3 turunan dari penerima langsung BLBI.

“Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI, lihat dokumennya. Mereka kan punya NPWP, NIK dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya good will untuk membayar kewajibannya,” Terang Kamrussamad.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra