Jakarta, aktual.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni sampai dengan 4 Juli 2023 menetapkan 714 orang pelaku sebagai tersangka dan menyelamatkan 1.982 korban.

“Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 laporan polisi kasus TPPO dengan tersangka 714 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (5/7).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, dari 616 laporan polisi yang ditangani Satgas TPPO mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran, berhasil menyelamatkan 1.982 korban TPPO.

Ia merinci, 1.982 korban terdiri atas 889 orang perempuan dewasa, 114 anak perempuan, 925 laki-laki dewasa dan 54 anak laki-laki.

Menurut Ramadhan, berbagai modus digunakan pelaku TPPO untuk menjaring korban di antaranya diiming-iming menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dan pekerja rumah tangga (PRT).

“Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan dua modus tersebut,” ujar Ramadhan.

Modus lainnya yang juga banyak terjadi adalah pekerja seks komersial sebanyak 175 kasus, 43 modus eksploitasi anak dan sembilan modus Anak Buah Kapal (ABK).

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri itu menuturkan, Satgas TPPO selain mengungkap kasus, juga berupaya menyelesaikan perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menyebut, dari 616 laporan polisi yang ditangani Satgas TPPO, sebanyak 114 kasus masih dalam tahap penyelidikan, kemudian 473 kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Satu kasus, berkas-nya sudah rampung atau dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Selasa (4/7), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kerja Satgas TPPO, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua pelaksana harian, sudah sangat produktif.

Mahfud juga menyebut Satgas TPPO saat ini menyoroti kasus perdagangan organ yang sering kali korbannya para calon pekerja migran Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain