Malang, Jawa Timur, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, mengoptimalkan peran Polisi RW untuk menampung, mendengar aspirasi, dan keluhan warga di daerah ini.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, di Kabupaten Malang, Kamis, mengatakan bahwa upaya untuk mengoptimalkan peran Polisi RW tersebut dilakukan dengan cara mengunjungi rumah-rumah warga yang dilakukan secara berkala.
“Kegiatan sambang masyarakat ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran Polisi RW. Petugas akan menampung, menyerap aspirasi, dan keluhan masyarakat,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan keluhan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada para petugas akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam menyerap keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam program sambang itu, Polisi RW melakukan sosialisasi kamtibmas.
Dengan adanya langkah tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang selama ini telah terbangun. Polisi RW akan memberikan sejumlah imbauan terkait bagaimana cara menjaga keamanan.
“Kami memberikan imbauan kepada warga untuk menjaga kamtibmas, Contohnya bagaimana langkah untuk menjaga barang berharga, seperti kendaraan bermotor agar aman,” katanya.
Ia berharap dengan optimalisasi peran Polisi RW, maka mampu meningkatkan rasa kepercayaan dan kerja sama antara personel Polres Malang dengan masyarakat setempat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Ini kami lakukan untuk menjalin keakraban antara kepolisian dengan masyarakat. Ini penting untuk membangun hubungan baik agar tercipta kepercayaan dan kerja sama menjaga kamtibmas,” katanya.
Masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian, seperti Polisi RW, bhabinkamtibmas, dan kantor polisi terdekat jika terjadi gangguan kamtibmas.
“Jika ada gangguan kamtibmas segera melapor kepada kami,” katanya.
Polisi RW merupakan program unggulan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk lebih mendekatkan pelayanan hingga tingkat rukun warga (RW) untuk memecahkan permasalahan warga secara bersama dengan prinsip “community policing, “restorative justice”, dan “accountability”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan