Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Pajak menyandera SC (61), penanggung jawab Rp6 miliar tunggakan pajak PT DGP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
“PT DGP menunggak pajak sebesar RP6 miliar sejak lima tahun lalu, saat ini penanggung pajak sudah diserahterimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak RI, Dadang Suwarna, di Jakarta, Jumat (30/1)
Ia mengatakan, sebelum disandera oleh Ditjen Pajak, penanggung pajak sudah dicekal selama enam bulan, namun belum juga membayar tunggakan tersebut.
Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera ((gizeling) selama enam bulan dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.
Saat ini sandera sudah diterima secara registrasi prosedur tetap dan akan dilakukan penyesuaian.
“Namun status dia bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus kami lindungi. Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Dirjen Pajak,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















