Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada hari Rabu.
Berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa titik, yaitu:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Barat di Mall Citraland pada pukul 09.00-14.00 WIB.
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada pukul 08.00-15.00 WIB.
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pada pukul 08.00-14.00 WIB.
- Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga pada pukul 09.00-14.00 WIB.
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-19.00 WIB.
- Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pada pukul 09.00-11.00 WIB.
- Kelapa Dua di Komplek Korpri Suraduta Cisauk dan Hal G Town Square pada pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi di Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pada pukul 08.00-13.00 WIB.
- Depok di halaman parkir Samsat Depok dan halaman kantor Kecamatan Cimanggis pada pukul 08.00-11.30 WIB.
- Cinere di halaman Kelurahan Pasir Putih Cinere pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan. Hal-hal tersebut antara lain adalah memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun.
Selanjutnya, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing, disertai dengan lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan