Riau, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Dumai, Provinsi Riau, menahan mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai dengan inisial IS sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, Sabtu, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti.
“Tersangka IS diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif,” kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Herlina Samosir, dan Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles.
Dijelaskan bahwa dari perkara dugaan korupsi ini, berakibat negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,42 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
“Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan,” sebut Kajari.
Kajari menambahkan bahwa jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,42 miliar. Hal itu dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Dumai, Herlina Samosir, menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan penyidik selama 4 jam dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHP. Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Herlina Samosir.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan