Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menolak wacana kemungkinan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 guna mengatur penundaan pemilihan umum (Pemilu) dalam kondisi darurat. Saan mengemukakan pandangannya terkait isu ini dalam pernyataannya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).
Menurut Saan, amandemen UUD menjelang Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak merata di kalangan masyarakat. Ia berpendapat bahwa perubahan UUD dalam konteks Pemilu harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari penafsiran yang beragam dan dapat mengganggu stabilitas demokrasi.
“Sudahlah Undang-undang terkait Pemilu, baik yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar maupun perundang-undangan lainnya. Saat ini, sebaiknya kita patuhi kerangka hukum yang telah ada,” ucap Saan, menegaskan pentingnya menjaga kontinuitas hukum yang telah terbentuk.
Oleh karena itu, Saan mendesak agar pembahasan terkait penundaan Pemilu melalui amandemen UUD diakhiri. Ia menekankan bahwa dalam situasi darurat atau bencana, fokus seharusnya tetap pada penanganan masalah tersebut, tanpa perlu mengaitkannya dengan proses demokrasi seperti Pemilu.
“Terlebih lagi, jika di masa depan terjadi bencana atau situasi darurat lainnya, kita tidak boleh mengaitkannya secara langsung dengan Pemilu. Menjelang Pemilu 2024, kita harus berupaya agar tidak ada interpretasi yang keliru,” jelasnya, menggarisbawahi perlunya menjaga kejelasan komunikasi dalam situasi sensitif seperti Pemilu.
Saan menegaskan bahwa jika perubahan terhadap UUD memang diperlukan, sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024 usai. Menurutnya, mengamandemen UUD dalam tengah persiapan Pemilu dapat mengganggu fokus dan upaya persiapan yang tengah dilakukan.
“Jika memang penting untuk mengamandemen UUD, sebaiknya tunggu hingga Pemilu berlangsung. Membicarakan hal ini saat ini hanya akan mengganggu persiapan menuju Pemilu 14 Februari 2024,” tegasnya, menunjukkan prioritas menjaga kelancaran proses demokrasi yang tengah dijalani.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan