Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan bahwa Proyek pembangunan 47 tower rumah susun atau rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN Nusantara siap dilakukan penandatanganan kontrak pada pekan depan.

“Kontrak proyek pembangunan 47 tower rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) siap ditandatangani pada pekan depan,” ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga, di Jakarta, pada hari Jumat.

Danis juga menambahkan bahwa pemenang kontrak proyek pembangunan rusun ASN di IKN tersebut merupakan perusahaan dalam negeri, mengingat skema pembiayaan proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Skema pembiayaan pembangunan rusun ASN di IKN menggunakan APBN,” katanya.

Rumah susun hunian tersebut disesuaikan dengan tingkatan ASN. Semakin tinggi pangkat ASN, rumah susun hunian akan lebih luas. Luas unit rumah susun hunian ASN paling kecil adalah sekitar 98 meter persegi, di mana setiap tower rata-rata memiliki 12 lantai.

Pembangunan rumah susun hunian untuk pegawai pemerintahan sesuai dengan konsep kota yang mengelola dan menjaga ekosistem hutan. Oleh karena itu, rumah susun dibangun dengan meminimalkan pemotongan hutan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, inti dari pemindahan IKN ke Kalimantan adalah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemindahan IKN tidak terlepas dari pemindahan aparatur sipil negara sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat.

Pemindahan IKN akan menjadi momentum untuk reformasi birokrasi melalui upaya perbaikan tata kelola pemerintahan pada tingkat pusat yang efektif dan efisien. Hal ini direncanakan melalui berbagai rencana sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pemerintah telah menyiapkan skenario pemindahan ASN dari kementerian dan lembaga negara secara bertahap ke IKN Nusantara, yang akan dimulai pada tahun depan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta beberapa kementerian/lembaga negara lainnya diproyeksikan untuk berangkat lebih awal dalam pemindahan ke IKN Nusantara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan