Bengkulu, Aktual.com – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (Projo) Provinsi Bengkulu telah melalui Konferensi Daerah dan dengan suara bulat memutuskan untuk memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
“Konferda berlangsung dengan lancar dan damai, dengan partisipasi dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Hasil akhir Konferda menunjukkan bahwa 6 DPC mendukung calon presiden Prabowo dan 2 DPC mendukung calon presiden Ganjar, serta wakil presiden yang diusung adalah Gibran, Wali Kota Solo. Sementara itu, satu DPC memilih Mahfud MD,” ujar Ketua Projo Provinsi Bengkulu, Prengki, di Bengkulu pada hari Rabu (23/8).
Prengki menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pimpinan Daerah Projo Bengkulu ditentukan berdasarkan mayoritas suara yang diperoleh dari hasil Konferda. Dengan demikian, Projo Provinsi Bengkulu memutuskan untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat sesuai hasil Konferda. Oleh karena itu, kami akan mengusulkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kepada Projo Pusat sebagai pasangan calon yang akan diusung,” tambahnya.
Hasil dari Konferda ini akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat Projo (DPP) untuk selanjutnya diputuskan dalam rapat kerja nasional mengenai calon yang akan didukung secara nasional sebagai pasangan presiden dalam Pemilu 2024.
“Keputusan kami mendukung Prabowo-Gibran didasari oleh pandangan DPC-DPC di Bengkulu bahwa setelah kepemimpinan Presiden Jokowi, diperlukan sosok pemimpin yang kuat dan tegas untuk melanjutkan program-program yang telah dijalankan oleh Pak Jokowi,” lanjutnya.
Prengki juga menjelaskan bahwa Projo Bengkulu hanya menyampaikan nama pasangan Prabowo-Gibran kepada dewan pimpinan pusat, walaupun perkara gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengusulkan nama calon, meskipun kami menyadari adanya pertimbangan konstitusi. Namun, kami tidak mempersiapkan alternatif nama dalam hal MK memutuskan untuk menolak gugatan terkait syarat usia,” jelas Prengki.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i













