Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menjamin kemudahan akses bagi para penyandang disabilitas berpartisipasi pada Pemilihan Umum 2024.
Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro di Surabaya, Senin (28/8), mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak suara yang sama dengan seluruh masyarakat, baik dalam urusan menyuarakan pilihan maupun saat agenda sosialisasi tahapan pemilu.
“Kami memegang prinsip dan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para penyandang disabilitas tetap dihormati,” kata Gogot.
Ia menyatakan KPU Jawa Timur selalu menyusun data pemilih kategori berkebutuhan khusus pada setiap pelaksanaan pemilu sehingga ketika muncul persoalan terkait aksesbilitas di tempat pemungutan suara (TPS), lembaganya bisa secepatnya mengambil tindakan.
“Ketika menghadapi kendala terkait pemilu, harap segera menghubungi KPU. Kami berkomitmen untuk merespons dengan cepat dan menangani masalah tersebut secepat mungkin,” ucapnya.
Berdasarkan data KPU Jawa Timur, terdapat 161.606 pemilih kategori disabilitas pada Pemilu 2024 atau 0,51 persen dari jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat 31.402.838 pemilih.
Para pemilih disabilitas itu terdiri atas 16.540 disabilitas wicara, 72.321 disabilitas fisik, 7.963 disabilitas intelektual, 6.322 disabilitas rungu, 17.444 disabilitas netra, dan 41.016 disabilitas mental.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Daerah (PPUAD) Jawa Timur Abdullah Fikri mengatakan kolaborasi bersama KPU Jawa Timur didasari keprihatinan terhadap kurangnya perhatian dan fasilitas bagi pemilih disabilitas di masing-masing TPS.
Untuk itu, dia berharap PPUAD bisa dilibatkan dalam tahapan sosialisasi terkait tersedianya akses dan fasilitas bagi pemilih dengan kebutuhan khusus untuk menjamin tersalurkannya hak suara mereka.
“Saya sering melihat bahwa di sejumlah TPS, penyandang disabilitas cenderung diabaikan dan hak mereka untuk memilih terabaikan,” ujarnya.
Kolaborasi ini diyakininya mampu menjadi landasan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas saat pesta demokrasi berjalan pada tahun depan.
“Situasi ini perlu diubah karena hak partisipasi mereka tidak boleh dilanggar,” lanjutnya.
Sejak berdiri pada tahun 2021, PPUAD fokus untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak setiap penyandang disabilitas berpartisipasi dalam proses pemilihan umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i