Bandarlampung, Aktual.com – Otoritas pajak Provinsi Lampung memulai kampanye penempelan stiker sebagai peringatan bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
“Kami telah bekerja sama dengan pihak yang relevan dan mulai hari ini kami langsung beraksi di lapangan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ungkap Adi Erlansyah, Direktur Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, pada hari Jumat di Bandarlampung.
Menurut Erlansyah, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempertinggi tingkat kesadaran publik tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan. Stiker ini ditempelkan pada kendaraan yang teridentifikasi belum membayar pajak.
“Kami berharap bahwa kegiatan penempelan stiker ini, selain sebagai pengingat tentang kewajiban membayar pajak, juga akan berfungsi sebagai sanksi sosial untuk mereka yang menunggak,” tambahnya.
Selain itu, inisiatif ini juga membantu dalam mendata jumlah kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak mereka dan yang belum. “Meskipun kami sudah sering melakukan sosialisasi dan mengirim peringatan melalui SMS dan WhatsApp, namun tampaknya metode ini belum efektif. Oleh karena itu, kami juga akan mengumumkan nomor kendaraan yang menunggak pajak di SPBU,” ujarnya.
Adi Erlansyah juga menyatakan bahwa pihaknya akan menempelkan stiker di berbagai lokasi, seperti kantor pemerintah, pusat layanan masyarakat, dan area publik lainnya, selama satu bulan dan kemungkinan akan diperpanjang.
“Masih ada satu bulan lagi untuk memanfaatkan program keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor, yang akan berakhir pada tanggal 30 September. Kami berharap masyarakat akan memanfaatkan kesempatan ini,” kata Erlansyah.
Dalam kegiatan hari ini, tim akan mengunjungi lebih dari 50 lokasi untuk mengecek kendaraan yang belum membayar pajak. “Bagi yang menunggak, pembayaran denda bisa dilakukan secara online, sementara untuk kasus yang menunggak lebih dari lima tahun, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan