Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi selama masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Asep menjelaskan, “Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), kapan kejadiannya. Jadi kita dapat laporan, dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan waktu kejadiannya. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu.”
Selain Muhaimin Iskandar, Asep juga menambahkan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya berlaku untuk mantan Menteri tersebut, melainkan juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker yang menjabat saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
Lebih lanjut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Ali menjelaskan, “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang. Iya betul, dua ASN dan satu swasta.”
Meskipun demikian, profil lengkap para tersangka akan diumumkan setelah proses hukum rampung.
Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara ini.
Ali juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK menduga adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8), meskipun hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah

















