Kantor KPK
Kantor KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. KPK menjalankan prinsip pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian untuk memastikan keadilan.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Asep juga menegaskan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya berlaku bagi Muhaimin Iskandar, melainkan juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa para tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Ali juga menjelaskan bahwa profil para tersangka akan diumumkan secara resmi setelah proses hukum rampung. Saat ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK menduga adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk menghitung kerugian keuangan negara, dibutuhkan waktu yang memadai.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 18 Agustus 2023. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai temuan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

KPK terus menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi demi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi