Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang dikenal juga sebagai Cak Imin, telah menginformasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Selasa (5/9/2023). Sebagai gantinya, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK menyampaikan bahwa Cak Imin tidak bisa hadir karena ada agenda lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis, 7 September 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan bahwa tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dengan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang berada di luar Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Cak Imin kemungkinan besar akan dijadwalkan ulang pada pekan depan. “Tadi tim penyidik KPK sudah menyampaikan kepada kami bahwa hari Kamis ada agenda lain, yakni masih mengumpulkan alat bukti di daerah,” kata Ali.

Ali menekankan bahwa timing pemeriksaan Cak Imin akan ditentukan berdasarkan dinamika lapangan dan perkembangan dalam pengumpulan alat bukti. “Tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Menurut Ali, kehadiran Cak Imin sangat penting dalam proses investigasi ini. “Keterangan dari Cak Imin sangat dibutuhkan oleh tim penyidik,” tutur Ali, meminta agar Cak Imin memenuhi panggilan pemeriksaan di pekan depan.

Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK ini terjadi pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ali Fikri mengatakan, “Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka.”

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, belum ada penahanan yang dilakukan karena KPK masih dalam proses mengumpulkan alat bukti.

“Reyna Usman sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK dan dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan, pelaksanaan lelang dan sebagainya,” pungkasnya. Ali Fikri, menambahkan bahwa KPK hanya akan menangani kasus yang memiliki kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan