Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan

Medan, Aktual.com – Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir berhasil menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), Santo Edi Simatupang, terpidana kasus korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir.

Santo Edi ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Santo Edi telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah inkrah.

“Yang bersangkutan ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan,” kata Idianto.

Santo Edi Simatupang, setelah diamankan, kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, Santo Edi dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.

Penggerebekan Santo Edi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah melibatkan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.

Dalam perkara ini, beberapa tersangka lainnya yang terlibat antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir, Santo Edi Simatupang, Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan.

Mereka semua terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. Hasil audit akuntan publik juga menyebutkan bahwa keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp994 juta (Rp944.050.768).

Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020, sebesar Rp3 miliar, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan penangkapan Santo Edi Simatupang, Kejaksaan terus memberikan sinyal keras bahwa tindak korupsi yang merugikan negara tidak akan dibiarkan, dan pelaku-pelaku korupsi akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi mereka yang berniat melanggar hukum, bahwa hukum akan tetap berlaku adil.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi