mario dandy saat Meniru selebrasi siu Ronaldo
mario dandy saat Meniru selebrasi siu Ronaldo

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Menurut ketua majelis hakim, Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Keputusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menginginkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, Mario juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memperhitungkan sejumlah faktor yang memberatkan Mario, termasuk kekejamannya dalam melakukan penganiayaan terhadap David dan selebrasi yang ia lakukan setelah perbuatannya. Tindakan Mario dianggap merusak masa depan David.

Sementara itu, tidak ada faktor yang meringankan bagi Mario dalam putusan tersebut.

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Perbuatan tersebut juga melibatkan anak dari terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG.

Anak perempuan berinisial AG sebelumnya telah menjalani persidangan terpisah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Meskipun melakukan upaya banding dan kasasi, upaya hukum tersebut ditolak, dan putusan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, anak AG telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dengan putusan ini, kasus penganiayaan ini telah mencapai titik akhir dalam proses hukumnya, dan Mario Dandy Satriyo akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi kepada korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi