Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mendukung usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam rangka Pemilu 2024. Menurutnya, perubahan jadwal ini dapat membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat menjelang pemilihan.
“Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9).
Dengan usulan perubahan jadwal ini, durasi pendaftaran capres-cawapres akan menjadi lebih pendek, hanya tujuh hari. Yanuar bahkan mengatakan tidak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi, menjadi 1 Oktober 2023.
“Durasi waktu untuk pendaftaran capres-cawapres sepekan sangat cukup. Berbeda dengan calon legislatif, jumlah pasangan capres-cawapres jauh lebih sedikit. Lagi pula, pasangan yang berpeluang mendaftar sudah bisa diperkirakan sejak awal,” kata Yanuar.
Yanuar juga menyebut bahwa pendaftaran capres-cawapres lebih sederhana, dan setiap pasangan calon bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama syarat utamanya terpenuhi.
Sebelumnya, draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan uji publik dan akan dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR RI.
“Ya, tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis (7/9).
Doli menyebut bahwa draf PKPU tersebut sedianya tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres, melainkan hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.
“Sebenarnya tidak dimajukan, itu konsekuensi dari Perpu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Pada Senin (4/9), KPU melakukan uji publik terkait draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah diuji publik, draf PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh: