Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang saat berada di Indramayu, Jawa Barat.

Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana Panji Gumilang, tersangka dugaan penistaan agama, rencananya akan digelar Rabu (8/11) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menyelesaikan tahap persiapan, dan sidang ini merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara dan barang bukti ke Kejari.

“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama.” Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma,di Indramayu, Senin (6/11)

“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama.” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa semua tahap persiapan telah dilakukan dengan baik, sehingga sidang perdana dapat berjalan sesuai rencana. Arief juga mengimbau agar masyarakat dan semua pihak di Indramayu menjaga kondusifitas dan ketertiban selama sidang berlangsung.

Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Panji Gumilang, Arief menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.

“Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi,” ujarnya.

Pentingnya saat ini adalah bersama-sama menunggu proses penyidikan selesai, dan Arief berharap agar proses tersebut dapat berjalan lancar. Panji Gumilang sebelumnya telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, sejak 30 Oktober 2023. Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil