Jamaah calon haji melambaikan tangannya saat menuju ke pesawat di Bandara

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perlindungan asuransi tambahan kepada jemaah haji tahun 2023 yang meninggal di atas pesawat. Setiap jemaah yang terkena kasus tersebut akan menerima uang sebesar Rp 125 juta.

Menurut informasi yang diambil dari laman Kemenag pada tanggal 8 November 2023, terdapat 12 jemaah Indonesia yang meninggal dunia ketika berada dalam penerbangan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka berhak menerima asuransi tambahan ini.

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa pemberian asuransi tambahan ini merupakan inisiatif Pemerintah Indonesia untuk melindungi jemaah haji yang meninggal dunia dalam kewenangan maskapai penerbangan. Dari total jumlah yang meninggal, Kemenag baru memberikan perlindungan asuransi tambahan kepada sebagian ahli waris jemaah.

“Asuransi ektra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” ujar Saiful Mujab saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H. Dalle Landaso Cadong, di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar.

“Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” lanjutnya.

H. Dalle Landaso Cadong merupakan salah satu jemaah haji yang termasuk dalam kelompok penerbangan (kloter) 38 yang berangkat dari Embarkasi Makassar (UPG 38). Sayangnya, beliau telah meninggal dunia di dalam pesawat ketika dalam perjalanan pulang dari Tanah Suci menuju tanah air.

Saiful Mujab, mewakili Kementerian Agama, menyampaikan rasa duka cita atas kepergian jemaah haji Indonesia tersebut. Saiful juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines yang bertanggung jawab memberikan asuransi kepada jemaah yang meninggal di pesawat.

Sebelumnya, asuransi tambahan juga telah diberikan kepada lima keluarga jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18). Penyerahan perlindungan asuransi tambahan ini dilakukan di Asrama Haji Manyaran, Jawa Tengah, pada tanggal 2 November 2023.

Asuransi tersebut diberikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, serta perwakilan dari Garuda Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 3 November 2023, Saudia Airlines juga memberikan perlindungan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal di pesawat. Ini diberikan kepada Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).

Penyerahan asuransi ini dilakukan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan kehadiran Sekretaris Ditjen PHU Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jabar Ajam Mustajam, serta perwakilan dari Saudia Airlines.

“Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” tukas Saiful Mujab.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain