Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina adalah perkara yang wajib.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan pada Jumat (10/11).
Dukungan mencakup mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina, bahkan dalam keadaan darurat.
Fatwa MUI juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram.
“Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel,” demikian bunyi fatwa tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” tegas Niam, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, (10/11)
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.
Fatwa ini merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas seperti jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribuskan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Niam mengajak kepada BAZNAZ dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (LAZNAS) Nasional untuk menggalang zakat, infak, shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Arbie Marwan