Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024, di kantor KPU RI, Senin (13/11). (Aktual.com/Ilyus Alfarizi)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil rapat pleno penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Dalam keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, ditetapkan tiga pasangan calon yang memenuhi syarat: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” tutur Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers Senin sore (13/11).

Sebelumnya, KPU telah memastikan bahwa ketiga pasangan capres-cawapres ini telah memenuhi syarat administrasi pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan telah dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi,” kata Idham Holik pada Kamis (9/11).

Sedangkan pengundian nomor urut pasangan Capres -Cawapres akan diadakan KPU pada hari Selasa (14/11). Proses ini merupakan tahap selanjutnya dalam persiapan menuju Pemilu 2024.

Idham Holik menjelaskan bahwa KPU mengikuti Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, yang mengalami revisi terhadap batas usia minimum bakal capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meski menimbulkan polemik, putusan MK tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu. Gibran Rakabuming Raka, dengan status Wali Kota Solo, yang berusia 36 tahun, dapat mencalonkan diri berkat putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil