Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024, di kantor KPU RI, Senin (13/11). (Aktual.com/Ilyus Alfarizi)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa batas waktu penyerahan susunan tim kampanye Pemilu 2024 adalah tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye pasangan capres-cawapres.

“Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal tiga hari sebelum dimulai kampanye,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

“Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Senin sore (13/11), KPU telah menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan tersebut menyusul verifikasi dokumen dan hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat., sementara pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura., Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI, dan Prima.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil