Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, yang dikenal dengan nama Izil Azhar (Ayah Merin). Hakim menyatakan bahwa Ayah Merin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dermaga di Sabang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dahlan, dilansir detik.com, Senin (13/11).
Selain itu, hakim juga memberikan vonis denda sejumlah Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) cabang Sabang, yang dikenal sebagai Izil Azhar atau Ayah Merin. Ayah Merin diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait pembangunan dermaga di Sabang.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Zainal Abidin, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih