Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Indonesia harus terus melanjutkan pendekatan kepada Arab Saudi terkait usaha membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di negara tersebut, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. “Walaupun kekuasaan Arab Saudi sudah beralih dari Raja Abdullah bin Abdulaziz ke Raja Salman, pemerintah Indonesia harus terus melakukan pendekatan untuk membebaskan WNI dari hukuman mati,” ujar Din di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut dia, pemerintah, baik di tingkat presiden maupun menteri harus melakukan pembicaraan dengan Raja Salman terkait WNI tanpa melepaskan ciri demokrasi bebas-aktif Indonesia. Raja Arab Saudi, lanjut Din, memang tidak bisa membatalkan vonis hukuman mati oleh pengadilan, namun dalam kasus pembunuhan oleh WNI, bisa membantu untuk berkomunikasi dengan keluarga korban. Dalam hukum Arab Saudi, pada kasus kriminal yang merugikan manusia atau “qisas”, perdamaian dengan keluarga korban melalui uang “diyat” bisa mencabut vonis hukuman mati.

Terkait WNI yang didakwa ataupun diancam di luar negeri, menurut data lembaga perlindungan buruh migran Migrant Care, jumlahnya mencapai 360 orang, 17 di antaranya sudah mendapatkan vonis tetap. Ketujuh belas WNI tersebut berada di Malaysia, Tiongkok dan Arab Saudi dengan kasus pembunuhan dan narkotika.

Sebelumnya diberitakan Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz meninggal pada Jumat (22/1) dini hari dan posisinya digantikan oleh putra mahkota Pangeran Salman bin Abdulaziz. Di masa kekuasaan raja yang meninggal dalam usia 90 tahun tersebut, beberapa kali diminta pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan kepada WNI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi.

Pangeran Salman bin Abdulaziz sendiri, menurut Kantor Berita Reuters, adalah pengganti Raja Abdullah yang berumur sekitar 79 tahun. Dia pernah menjabat sebagai Gubernur Riyadh selama 50 tahun dan setelahnya menjadi menteri pertahanan sekaligus pewaris kerajaan.

Artikel ini ditulis oleh: