Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngaji (dua kiri) didampingi Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar (dua kanan) dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol (kiri) saat rilis tersangka pembunuhan Iwan Dominggus (tengah) di Polsek Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar, Aktual.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap Iwan Dominggus (30) pelaku penganiayaan disertai pembunuhan korban perempuan lansia berinisial SB (65) dan diduga memperkosa anaknya berinisial T (45) di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, tentunya berkat kerja keras dan prestasi dari tim lapangan, dari tim Jatanras bersama dengan Polsek melakukan pengejaran, dan Alhamdulillah di daerah Moncongloe, Maros bisa kita tangkap pelakunya dalam waktu kurang dari 12 jam,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di Polsek Makassar, Senin (20/11).

Kapolres mengemukakan kejadian tersebut pada Minggu, 19 November 2023.

Dari hasil penyidikan pelaku datang ke rumah korban dengan melakukan penganiayaan terhadap SB ibu korban.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara sadis dengan menebas kepala dan leher korban, setelah itu di buang ke dalam sumur.

Setelah itu pelaku masuk kembali ke rumah dan melakukan pengancaman terhadap korban perempuan berinisial T, dengan melakukan ancaman bahkan pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali.

“Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan. Kemudian korban kedua ini inisial T dianiaya dengan cara menusuk ke ulu hati dan bagian tangan sebelah kiri dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri,” paparnya kepada wartawan.

Saat proses penangkapan pelaku yang terdeteksi berada di pegunungan wilayah Kabupaten Maros dan hendak melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas untuk menghentikan pelariannya.

“Alhamdulillah, sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018. Korban T selamat dan dirawat intensif di rumah sakit. Pelaku kita kenakan pasal utama 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, saat melakukan hubungan badan dengan korban dilakukan pengancaman dan sudah ada rencana melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan untuk motifnya karena cemburu. Pelaku menganggap bahwa korban inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain

“Pelaku sudah beristri, karena dari keterangannya sudah beristri, sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan. Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban,” ungkap Mantan Kapolres Kota Medan ini menambahkan.

Sebelumnya, warga di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar dihebohkan dengan kejadian penganiayaan satu korbannya dibuang di dalam sumur dan satu lagi tergeletak tak berdaya setengah bugil dengan tubuhnya dipenuhi darah usai dianiaya pelaku.

Tim Polsek Makassar langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga pelaku berhasil ditangkap.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan