Jakarta, Aktual.com – Polisi menetapkan perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu pelapor kemudian membawa Ghisca ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chandra mengatakan saat itu pihaknya masih berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, mediasi gagal.

“Pada hari Jumat 17 November 2023 (Ghisca) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (20/11).

Susatyo menerangkan dari lima laporan polisi atau enam korban ini masing-masing memiliki jumlah kerugian yang berbeda.

Laporan pertama dilayangkan oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh AS dengan jumlah 600 tiket dan kerugian Rp1,030 miliar.

Laporan ketiga dibuat oleh AS yang membeli 400 tiket dan merugi Rp1,3 miliar. Selanjutnya, laporan dibuat oleh CL dengan kerugian Rp230 juta.

“Sehingga total adalah Rp5,1miliar atau 2.268 tiket,” ucap Susatyo.

Dalam kasus ini, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

“Pada hari Jumat 17 November 2023 (Ghisca) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (20/11).

Susatyo menerangkan dari lima laporan polisi atau enam korban ini masing-masing memiliki jumlah kerugian yang berbeda.

Laporan pertama dilayangkan oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh AS dengan jumlah 600 tiket dan kerugian Rp1,030 miliar.

Laporan ketiga dibuat oleh AS yang membeli 400 tiket dan merugi Rp1,3 miliar. Selanjutnya, laporan dibuat oleh CL dengan kerugian Rp230 juta.

“Sehingga total adalah Rp5,1miliar atau 2.268 tiket,” ucap Susatyo.

Dalam kasus ini, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil