Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan bahwa debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) tak hanya akan diselenggarakan di Jakarta.

“Kami punya rencana nanti satu di Jakarta, yang empat kalau bisa di luar Jakarta. Biar diputar dari ujung Indonesia, barat, tengah, seperti itu,” ujar Mellaz di Jakarta, Kamis (23/11).

August menyebutkan dalam lima kali debat capres-cawapres nanti, dua kali debat akan berlangsung pada bulan Desember. Sementara sisanya di awal tahun 2024 hingga menjelang berakhirnya masa kampanye.

“Jadi selang-seling, capres, cawapres, capres, cawapres dengan tema yang berbeda-beda,” jelasnya.

Adapun KPU tengah melakukan finalisasi awal debat capres-cawapres termasuk tema-tema yang akan diangkat nantinya. Mellaz mengatakan target-nya bakal selesai dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, debat pasangan capres dan wapres pada Pilpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi surat Keputusan KPU.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil