Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berusaha memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang esensial lainnya menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) agar tidak terjadi fluktuasi harga yang signifikan.
“Pendekatan Kemendag dalam menjaga stabilitas harga menjelang Nataru adalah dengan mengoptimalkan rantai pasok barang kebutuhan pokok dan barang esensial lainnya,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Krisna Ariza, dalam sebuah diskusi publik berjudul “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi, dan Penerapannya” di Jakarta, Selasa (28//11).
Krisna menjelaskan bahwa Kemendag sangat memperhatikan harga komoditas selama libur Nataru, terutama karena ada pembatasan operasional angkutan barang yang dapat mengakibatkan kenaikan harga atau kelangkaan pasokan.
Salah satu langkah yang diambil Kemendag adalah melakukan pemantauan harian terhadap barang kebutuhan pokok di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data pendukung inflasi.
Selain itu, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah dilakukan untuk mengendalikan inflasi. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan angkutan jalan dan pemeliharaan sarana perdagangan seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, dan perdagangan melalui sistem elektronik.
“Kemendag tetap berkomitmen untuk memastikan kelancaran distribusi barang, terutama kebutuhan pokok dan barang esensial, hingga ke wilayah-wilayah dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau,” tambahnya.
Kemenhub juga menyatakan bahwa pembatasan angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan pada beberapa periode, yaitu 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024. Sementara pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan berlangsung pada waktu yang sama, mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Kemenhub juga akan mengatur penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar untuk menghindari kepadatan kendaraan. Meski demikian, beberapa jenis kendaraan barang akan dikecualikan, termasuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur, serta meningkatkan kualitas layanan seperti waktu tempuh, kapasitas jalan, dan ketepatan waktu, sambil mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan