Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penahanan belum diperlukan.

“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief terkait hasil pemeriksaan Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (1/12).

Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan terkait statusnya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, penerimaan hadiah atau janji, komunikasi digital, transaksi valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, kewajiban dan larangan, serta harta kekayaan dan LHKPN.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa tidak ada pembahasan tentang penahanan selama pemeriksaan kliennya.

Menurutnya, penahanan terkait dengan keputusan subjektif penyidik, dan hingga saat ini, belum ada alasan objektif untuk menahan Firli Bahuri.

“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” ujar Ian.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil