Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.
SE ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang Membidangi Perikanan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, Pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan.
Berikut isi lengkap SE tersebut:
SURAT EDARAN
Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023
TENTANG
RELAKSASI KEBIJAKAN PADA MASA TRANSISI PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penangkapan ikan terukur merupakan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap agar lebih maju dan berkelanjutan dari aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial.
2. Kebijakan penangkapan ikan terukur dilaksanakan dengan tujuan antara lain:
a. menjaga keberlanjutan sumber daya ikan;
b. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat;
c. meningkatkan mutu dan daya saing usaha perikanan;
d. meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas; dan
e. memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada nelayan kecil.
3. Agar tujuan dari kebijakan penangkapan ikan terukur dapat tercapai, pada masa transisi pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberian Kuota Penangkapan Ikan, PNBP untuk pemindahan Kuota Penangkapan Ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda/belum dapat dilaksanakan sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
b. Ketentuan terkait Kuota Kegiatan Bukan untuk Tujuan Komersial belum dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2024.
c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang yang telah memiliki perizinan berusaha maupun yang akan mengajukan perizinan berusaha baru masih diperbolehkan menggunakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
d. Ketentuan mengenai alih muatan masih diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
e. Ketentuan pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan alih muatan sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
f. Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha berdasarkan kewenangan gubernur maupun Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan melakukan usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan mulai 1 Januari 2024 agar mengajukan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) menjadi format Penangkapan Ikan Terukur, sertifikat kuota penangkapan ikan musim penangkapan ikan tahun 2024, serta perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan musim penangkapan ikan tahun 2024, paling lambat 31 Desember 2023.
g. Kuota penangkapan ikan akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha yang telah memiliki SIUP dengan format penangkapan ikan terukur dan Buku Kapal Perikanan (BKP) serta telah mengajukan permohonan sertifikat kuota penangkapan ikan.
h. Migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan dengan ketentuan:
1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang akan beroperasi di jalur penangkapan ikan III [di atas 12 (dua belas) mil laut], laut lepas, antarprovinsi, atau antarnegara wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
2) kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha dari gubernur dan akan beroperasi di jalur penangkapan ikan III [di atas 12 (dua belas) mil laut], laut lepas, antarprovinsi, atau antarnegara harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
3) pelaksanaan migrasi dengan kemudahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN- KP/VII2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
i. Pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantuan Kapal Perikanan (SPKP) untuk kapal perikanan hasil migrasi dari perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan gubernur dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.
5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 29 November 2023
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan